JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru yang salah satunya dengan tegas menyerukan agar masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri Indonesia. Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri” itu diharapkan dapat membangkitkan ekonomi nasional, sekaligus menghentikan produk-produk yang terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.
Fatwa terbaru MUI ini merupakan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
“Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta tanah air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan saat Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, maka ada beberapa kriteria yang jelas dalam memastikan bahwa suatu produk terafiliasi Israel, yaitu:
1. Saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel.
2. Pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel.
3. Sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.
4. Nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
5. Sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.
Sebaliknya, telah pula ditegaskan tentang 10 kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel:
1. Kepemilikan Nasional: Produk yang dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan atau individu Indonesia, dengan wewenang/otoritas pengambil keputusan yang menentukan arah atau sikap perusahaan. Untuk perusahaan publik, saham mayoritas dimiliki individu atau perusahaan Indonesia.
2. Sumber Bahan Baku Dalam Negeri: Produk yang bahan bakunya diambil dari sumber-sumber dalam negeri, mendukung petani dan produsen dalam negeri.
3. Rantai Pasokan Dalam Negeri: Produk yang rantai pasokannya melibatkan perusahaan-perusahaan nasional, sehingga memberikan manfaat ekonomi pada berbagai sektor dalam
negeri.
4. Inovasi dan Teknologi Nasional: Produk yang mengandalkan inovasi dan teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan atau institusi pendidikan dalam negeri.