Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sebut Pengadaan di Dinas Pendidikan

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |16:33 WIB
Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sebut Pengadaan di Dinas Pendidikan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: dok MPI)
A
A
A


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkait pengadaan di Dinas Pendidikan. 


Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK sesuai pihaknya memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. 


"Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/8/2024). 


Namun, Tessa enggan menjelaskan lebih lebih detail terkait pengadaan tersebut. Pasalnya, masih didalami penyidik. 


"Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang," ujarnya. 

 


Sita Uang Rp1 Miliar dan 9.650 Euro


KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penggeledahan menyasar puluhan lokasi, dari rumah pribadi hingga kantor dinas. 


"Sejak 17-25 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Tessa kepada wartawan du Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024). 


Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang. Tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga. 


Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai ada kaitannya dengan proses penyidikan. Barang yang disita mulai dari dokumen hingga uang dalam bentuk rupiah dan euro. 


"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro," ujarnya. 

 


"Batang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," sambungnya. 


menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. 


KPK Tetapkan Empat Tersangka


 Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.


"Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024). 


"Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka," sambungnya. 

 


Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang ditetapkan tersangka itu. Ia hanya menyebutkan latar belakang mereka. 


"Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya.


Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement