JAKARTA- Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis atas video syur yang menghebohkan media sosial.
Pemeriksaan terhadap Audrey Davis, terkait skandal video porno rencananya akan dilakukan penyidik pada minggu depan di Mapolda Metro Jaya.
"Pemanggilan AD dijadwalkan pekan depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (1/8/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, rencananya pemeriksaan Audrey dilakukan untuk mendalami hubungan dua orang pelaku yang diduga menyebarkan video sebelumnya ditangkap.
Dua orang yang ditangkap berinisial MRS (22) yang berstatus mahasiswa, dan JE (35) pengangguran. "Masih kita dalami (hubungan keduanya),"pungkasnya.
Sebelumnya, kasus beredarnya video syur mirip anak penyanyi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan video tersebut.
Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
Setelah melakukan penyelidikan polisi menagkap MRS dan JE atas kasus penyebaran video syur tersebut. Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL". Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.
Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Fahmi Firdaus )