DEPOK - Daycare Wensen School tutup dan tidak ada aktivitas pascapenetapan tersangka MI buntut kasus penganiayaan dua balita viral di media sosial (medsos). Dia merupakan pemilik sekaligus pengasuh di Daycare Wensen School.
Pantauan di lokasi pada Kamis (1/8/2024), tidak ada aktivitas apapun pada bangunan rumah yang dijadikan daycare atau penitipan anak serta pendidikan anak usia dini (PAUD) itu. Terlihat pintu masuk dalam keadaan terkunci dan lampu luar menyala.
Begitupun bagian halaman belakang yang terdapat arena bermain anak yang juga tampak sepi tidak ada aktivitas. Kendati demikian, pernak pernik merah putih sudah terlihat menyambut HUT Kemerdekaan ke-79 RI.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa pelaku penganiayaan bayi sekaligus pemilik Daycare Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok, berinisial MI terancam hukuman penjara selama lima tahun enam bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.