Charles pun meminta Pemerintah melakukan pengkajian terhadap beleid itu. Charles menyebut pihaknya akan meminta penjelasan terkait hal ini kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai mitra Komisi XI DPR.
“Pada dasarnya kita mendukung kebijakan yang meningkatkan kualitas kehidupan rakyat,” tegasnya.
“Tapi harus jelas bagaimana mekanismenya dan seberapa besar kebermanfaatannya. Apakah sebanding dengan dampaknya yang dalam hal ini menyangkut pelaku-pelaku usaha kecil,” imbuh Charles.
Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut tertuang dalam Pasal 194 PP 28/2024. Dalam klausul itu disebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Adapun kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan makanan siap saji atau fast food mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.
Jika disetujui usulan ini nantinya akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
(Fakhrizal Fakhri )