JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono alias M. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi wartawan, Jumat (2/8/2024).
Martono tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.42 WIB tadi dengan mengenakan kemeja biru dongker bergaris kotak-kotak dan bermasker putih. Belum diketahui materi apa yang akan digali dari Martono ini.
Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 31 Juli 2024. Seusai pemeriksaan tersebut, ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Sudah, sudah (terima SPDP)," kata Martono saat beranjak keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Sita Uang Rp1 Miliar dan 9.650 Euro
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
"Sejak 17-25 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Tessa, Selasa 30 Juli 2024.
Penggeledahan juga dilakukan di Kudus dan Salatiga.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro," ujarnya.
"Batang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," sambungnya.
Empat tersangka
KPK juga sudah menetapkan empat tersangka terkait korupsi di Pemkot Semarang. KPK telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
"Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa.
Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang ditetapkan tersangka itu. Ia hanya menyebutkan latar belakang mereka.
"Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya.
(Salman Mardira)