Bupati Inhu Rezita menambahkan bahwa dalam hal ini pihaknya sudah menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2024 di wilayahnya. Penetapan status dilakukan lewat Surat Keputusan Bupati Nomor 300/Vii/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
"Kita menyadari bersama bahwa seluruh wilayah di 14 kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu masih dipandang sebagai daerah yang rawan akan Karhutla," tukasnya.
Terkait Posko Bersama yang telah dibuat, Bupati berharap agar semuanya bisa berjalan sesuai yang diharapkan. "Dengan telah ditetapkannya Pos Komando Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, diharapkan kepada seluruh tim yang tergabung agar dapat secara maksimal melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu," ucap Bupati.
(Fakhrizal Fakhri )