MEDAN - Polda Sumatera Utara mengerahkan tim khusus untuk mencari Zahir, Bupati Batubara 2018-2023 yang jadi tersangka suap PPPK. Politikus PDI Perjuangan itu sudah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa tim sudah dikerahkan untuk mencari keberadaan Zahir.
"Kepada masyarakat yang mengetahui, diminta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat," kata Hadi, Jumat (2/8/2024).
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat DPO kepada Zahir setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK di Kabupaten Batubara 2023 dan sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Awal Juli 2024, penyidik memanggil Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk adik kandung Zahir bernama Faisal.
Kemudian ada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara berinisial AH, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara berinisial DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara berinisial RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara berinisial MD.
Kelima tersangka itu dan berkas Perkara nya sudah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, pada Selasa, 23 Juli 2024 lalu. Mereka juga telah menjalani masa penahanan pertama hingga 11 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Sementara, Zahir telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas penetapan tersangka terhadapnya. Upaya hukum praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024. Dimana Kapolri, Kapolda Sumut dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sebagai termohon.
Untuk diketahui, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejaksaan Negeri Batubara.
Para tersangka dalam perkara itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.