DEPOK - Orangtua korban anak balita berinisial AMW (9 bulan), Arif Muammar Hidayat (38) mengungkap pihaknya tidak mendapatkan akses kamera pengawas, atau CCTV usai menitipkan anaknya di Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok.
"(Akses CCTV) tidak, nggak dikasih," kata Arif kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Sabtu (3/8/2024).
Ia menyebut, baru sekitar 3-4 bulanan menitipkan anaknya di Daycare tersebut. Arif mengetahui anaknya jadi korban penganiayaan dari video viral yang beredar dari media sosial.
"Akhir April ke Juli itu 3 sampai 4 bulan, sekitar segitu. Ya dari yang beredar itu. Saya bisa kenal, itu mainan anak saya, baju anak saya. Iya (dari Medsos), awalnya kan cuma ada satu, terus ada 2 (rekaman CCTV). Tapi, yang anak laki, ya itu anak saya," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Kadisdik Depok, Siti Chaerijah merekomendasikan PAUD Wensen School agar ditutup operasionalnya.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).
Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(Awaludin)