Majelis menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang tertera dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Hasan dan Wardi dijatuhi vonis sepuluh tahun penjara dikurangi masa penahanan selama proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Pihak kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan putusan tersebut telah memuat secara utuh fakta-fakta persidangan.
Sementara pihak jaksa penuntut umum mengatakan bahwa mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim tersebut.
(Salman Mardira)