Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasan dan Wardi Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Carok Massal yang Tewaskan 4 Orang

Taufik Syahrawi , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |20:15 WIB
Hasan dan Wardi Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Carok Massal yang Tewaskan 4 Orang
Sidang putusan kasus carok Hasan dan Wardi di PN Bangkalan (Taufik)
A
A
A

Majelis menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang tertera dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Hasan dan Wardi dijatuhi vonis sepuluh tahun penjara dikurangi masa penahanan selama proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Pihak kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan putusan tersebut telah memuat secara utuh fakta-fakta persidangan.

Sementara pihak jaksa penuntut umum mengatakan bahwa mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim tersebut.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement