BANGKALAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan memvonis kakak-beradik Hasan Basri dan M Wardi dengan hukuman 10 tahun penjara, karena terlibat perkelahian carok massal menggunakan celurit hingga menewaskan empat orang.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan melanggar Pasal 338 KUHP atas carok maut yang terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, pada Jumat 12 Januari 2024 malam.
Dalam sidang sidang pamungkas di PN Bangkalan, Senin (5/8/2024), majelis hakim menyatakan terdakwa Hasan dan Wardi tak terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kedua terdakwa langsung memeluk dan bersimpuh di kaki ibunya usai sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim. Momen haru ini diikuti isak tangis keluarga. Hasan dan Wardi memeluk satu per satu kerabat mereka yang hadir di ruang sidang.
Puluhan orang dari keluarga Hasan dan Wardi hadir ke persidangan yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Sebelum membacakan amar putusan kepada kedua terdakwa, majelis hakim menguraikan fakta hukum yang terungkap di persidangan serta beberapa pertimbangan dalam pengambilan putusan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Hasan dan Wardi telah terbukti melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang menyebabkan empat orang lawannya tewas. Keempatnya adalah Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid.
Majelis menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang tertera dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Hasan dan Wardi dijatuhi vonis sepuluh tahun penjara dikurangi masa penahanan selama proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Pihak kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan putusan tersebut telah memuat secara utuh fakta-fakta persidangan.
Sementara pihak jaksa penuntut umum mengatakan bahwa mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim tersebut.
(Salman Mardira)