Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PBNU Siap Dipolisikan Oleh PKB, Gus Ipul : Kalau Bisa Secepatnya

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |18:40 WIB
PBNU Siap Dipolisikan Oleh PKB, Gus Ipul : Kalau Bisa Secepatnya
Gus Ipul Memberikan Keterangan Pers. Foto: Okezone/Danandaya.
A
A
A

JAKARTA - Sekjen Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengaku siap jika dilaporkan ke aparat kepolisian oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sikap ini menyusul setelah adanya laporan ke Bareskrim Polri terhadap Lukman Edy.

Bahkan, Gus Ipul menyampaikan, jikalau Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf ataupun dirinya ingin dilaporkan, agar laporan itu sesegera mungkin dilayangkan.

"Jadi Intinya bahwa PBNU siap berproses siap menghadapi jika saya dan Ketum Gus Yahya mau dilaporkan. Malah kalau perlu kita harapkan secepatnya dan kemudian kita bisa mengetahui hal-hal apa yang ingin dilaporkan," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor PBNU Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Dia menceritakan sedikit kalau niat pembentukan pansus PKB ini, merupakan keputusan hasil permusyawaratan seluruh pengurus PBNU. Tim akan mendalami permasalahan antara PKB dan PBNU.

Dia juga menegaskan kalau orang-orang yang telah dipanggil pansus ini merupakan mereka yang siap bertanggung jawab. "Seperti saudara Lukman Edy misalnya dia sudah konfirmasi, kalau dia siap untuk menghadapi semua proses dan nanti bisa dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” tutur Gus Ipul.

 

PBNU menganggap adanya laporan terhadap Lukman Edy, merupakan sikap PKB yang ingin menyelesaikan suatu permasalahan ini dengan cepat. Padahal pansus ini baru saja bekerja.

"Kita menganggap  pelaporan-pelaporan seperti itu sesungguhnya menggambarkan keputusan dan ingin secepat mungkin menyelesaikan masalah padahal semuanya masih sedang berproses saya kira itu pengantar saya," ucap Gus Ipul.

Sebelumnya, PKB melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Baeskrim Polri. Laporan itu teregister STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik.

“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik,” kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan, Cucun Syamsurijal di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).

 

Cucun menjelaskan, ada beberapa pernyataan Lukman Edy yang dinilai menyesatkan. Salah satunya adalah terkait Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar disebut tidak transparan soal keuangan baik fraksi, Pilkada dan Pemilu.

“Tidak ada kewenangan untuk menuduh itu. Dia juga enggak tahu kondisi PKB yang sebenarnya karena bukan lagi warga PKB. Kalau bertanya terkait hak-hak integriti kami di partai politik, saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” ujar Cucun.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Lukman Edy sangat berbahaya hingga bisa menimbulkan kebencian hingga salah paham baik di internal atau eksternal PKB. 

“Jangan sampai sekarang PKB tidak tahu apa-apa, tiba-tiba ada orang membuat kegaduhan. Kita harus stop ya siapapun, tidak ada, karena kami on the track di undang-undang partai politik dari luar yang ikut intevensi atau mengganggu tentang integrity partai,” tutur Cucun.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement