BANDUNG - Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari berbagai wilayah di Indonesia resmi melaporkan Lukman Edy menyusul pernyataannya setelah bertemu tim sembilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyampaian informasi yang belum teruji kebenarannya.
Langkah pelaporan itu dimulai dari DPP PKB yang melaporkan Lukman ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (5/8/2024), yang kemudian diikuti beberapa wilayah seperti Jawa Barat (Jabar), Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Timur. "Hari ini kami melaporkan saudara Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan Ketua Umum Gus Muhaimin," kata Sekretaris DPW PKB Jabar Acep Jamaludin seusai membuat laporan di Mapolda Jabar, Selasa (6/8/2024).
Acep menduga Lukman telah melakukan tindak pindana dengan menyebarkan fitnah yang kemudian disiarkan di media masa. Lukman dianggap telah menyampaikan tuduhan tidak berdasar, yang berbahaya bisa memengaruhi opini publik dan mengakibatkan kebencian dan kesalahfahaman bagi PKB.
Dia mengatakan, pernyataan Lukman juga telah menggores hati kader dan pengurus PKB di seluruh Indonesia dan membuat rugi institusi partai baik secara material maupun non material. Dimana PKB sebagai partai Islam terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU dituduh meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama dalam perjuangan politik.
Acep menambahkan, perjuangan PKB baik di level nasional maupun di level daerah sebagaimana pesan Gus Muhaimin di berbagai kesempatan senantiasa bahu-membahu memperjuangkan perbaikan nasib jutaan warga NU. Salah satunya keberhasilan DPW PKB Jawa Barat melalui fraksi PKB Jawa Barat berhasil mendorong lahirnya Perda Pesantren yang dipersembahkan untuk kalangan pesantren.
Komitmen PKB, lanjut Acep, adalah memperjuangkan warga Nahdiyin menjadi ruh perjuangan PKB. Lukman tidak layak menyampaikan tudingan tak berdasar bagi PKB. Karena itu, dia mendesak Lukman Edy menyampaikan permintaan maaf dan mempertanggungjawabkan secara hukum bagi kader, pengurus, dan konstituen PKB atas fitnah yang disampaikannya.