PKB Lampung juga melaporkan Lukman. Mirip seperti di Jabar, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Nunik mengatakan, telah menyampaiakn beberapa hal kepada pihak kepolisian.
Seperti soal informasi yang belum teruji kebenarannya. "Kami sudah dapat informasi dari DPP dan informasi (Lukman) itu tidak benar. Laporan lain terkait, pemberian informasi yang belum teruji kebenarannya dan pencemaran nama baik," kata Nunik.
Hanya saja, Nunik membantah jika laporan tersebut merupakan instruksi dari DPP. Menurut dia, Lukman yang merupakan mantan Sekjen PKB menyebut istilah elite elite PKB, yang juga berimbas pada pengurus PKB termasuk di daerah. Karena elite itu menyangkut ketua, sekretaris bendaraha. Sehingga DPW PKB Lampung melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
DPP PKB melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama naik usai memenuhi panggilan PBNU. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
Bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat melaporkan Lukman Edy karena menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik
Laporan terhadap Lukman Edy teregister STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik. "Lukman sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik,” kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024). (Agung Bakti/Andres Afandi)
(Maruf El Rumi)