BANDARLAMPUNG - Dua tersangka penyelundupan benih lobster di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) meraup ratusan juta rupiah per hari. Hal tersebut diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024).
"Kedua tersangka ini Renaldi Hidayat dan Randi Prastio melakukan penjualan benih lobster hingga ke Vietnam," ujar Donny.
Donny menuturkan, kedua tersangka mengaku mendapatkan benih lobster dari nelayan di Pesibar seharga Rp15-20 ribu per ekor dan dijual kembali dengan harga Rp150 ribu per ekor.
Donny melanjutkan, benih yang didapat dari nelayan tersebut kemudian dikemas dan dipacking oleh pelaku dan dijual ke seseorang di luar wilayah Lampung yang saat ini sedang didalami.
Hasil pemeriksaan, kata Donny, para tersangka sudah melakoni bisnis ilegal itu selama 2 bulan dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per hari.
"Jadi perhari itu mereka menjual 5.000 ekor benih lobster, dikalikan saja 1 benih lobster dijual seharga Rp150 ribu per ekor sampai ke luar negeri, jadi ratusan juta rupiah," jelasnya.
Donny menambahkan, selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7.500 benih lobster, 2 buah styrofoam box, 1 unit mesin airator, plastik bening dan 16 buah toples plastik.
"7.500 benih lobster ini jika dirupiahkan senilai Rp1,1 Miliar. Terhadap BB benih lobster ini sudah kita lepasliarkan di pantai Pesibar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 86 jo 12 ayat 1 dan/atau Pasal 88 jo 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo 26 ayat 1 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana perubahan terakhir pada UU RI No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 Tahun.
Disinggung adanya banyak pengepul benih lobster di Pesibar, Donny menjelaskan, pihaknya akan mendalami hal tersebut.
"Benih lobster ini kan dilarang pemerintah untuk dilakukan penangkapan dan diperdagangkan, informasi itu akan kami dalami, apakah mereka menjual sampai luar negeri atau seputaran wilayah sekitar saja, itu juga merupakan pelanggaran," tuturnya.
Karena itu, kata Donny, ke depan pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat memberikan edukasi kepada para nelayan yang belum mengetahui bahwa benih lobster dilarang diperdagangkan.
"Akan kita berikan edukasi ke mereka. Karena kasihan jika nelayan dilakukan penindakan karena tidak mengetahui pelanggaran hukum ini," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)