Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pelaku Pengeroyokan di Bandarlampung Ditangkap Polisi, Salah Satunya Pak Ogah

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |21:25 WIB
Dua Pelaku Pengeroyokan di Bandarlampung Ditangkap Polisi, Salah Satunya Pak Ogah
Pelaku pengeroyokan di Bandarlampung (Foto: dok polisi)
A
A
A

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bawah kepala sebelah kanan serta memar dan langsung di mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit. Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 buah kontak kunci sepeda motor.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 170 sub 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement