Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bawah kepala sebelah kanan serta memar dan langsung di mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit. Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 buah kontak kunci sepeda motor.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 170 sub 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara.
(Fakhrizal Fakhri )