Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pelaku Pengeroyokan di Bandarlampung Ditangkap Polisi, Salah Satunya Pak Ogah

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |21:25 WIB
Dua Pelaku Pengeroyokan di Bandarlampung Ditangkap Polisi, Salah Satunya Pak Ogah
Pelaku pengeroyokan di Bandarlampung (Foto: dok polisi)
A
A
A

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bawah kepala sebelah kanan serta memar dan langsung di mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit. Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 buah kontak kunci sepeda motor.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 170 sub 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement