JAKARTA - Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal Lukman Edy merasa diskriminalisasi oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dalam hal ini, Lukman Edy sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Menyusul adanya pelaporan tersebut, Lukman Edy kini secara resmi telah memberikan surat kuasa kepada LBH GP Ansor dan Nahdlatul Ulama (NU) untuk kebutuhan pendampingan hukum.
"Saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin. Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan teman-teman sahabat saya semua ini, memberikan kuasa kepada LBH Ansor dan LPBH NU," kata Lukman Edi di Kantor PBNU, Jakarta Rabu (7/8/2024).
Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi terkai hal ini, pada Senin depan. Dimana pihaknya akan mendampingi Lukman Edy bersama dengan 99 Advokat dari PBNU lainnya.
"Hari ini pak Lukman Edy secara resmi memberikan surat kuasa kepada kami dari LPBH NU dan LBH GP Ansor. Ada 99 advokat yang pada hari ini kami terima dan menjadi pendamping kuasa hukum Pak Lukman Edy. Nanti hari senin telaah hukumnya akan kami berikan kepada semua teman,"ujar Dendy.