Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Puluhan Hotel hingga Pabrik di Tangsel Langgar Pengelolaan Limbah

Hambali , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |12:13 WIB
Duh! Puluhan Hotel hingga Pabrik di Tangsel Langgar Pengelolaan Limbah
Sungai Jaletreng Tangsel Tercemar Limbah Industri Tahun 2020
A
A
A

TANGSEL - Sebanyak 30 lebih usaha berskala industri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melanggar ketentuan pengelolaan limbah. Di antaranya merupakan usaha berbentuk hotel, apartemen, rumah sakit dan pabrik.

Jumlah usaha industri yang melanggar itu terhimpun sejak akhir 2023 hingga saat ini. Pengawasan oleh pihak terkait terus dilakukan hingga pemilik industri menyelesaikan perbaikan.

"Sampai hari ini yang belum menyelesaikan lebih dari 30 (usaha industri), tapi itu masih dalam tahap mereka akan memerbaiki, jadi belum ke tahap sanksi administrasi yang sesungguhnya," ujar Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Tangsel, Carsono, Rabu (7/8/24).

Menurutnya, temuan itu diperoleh berdasarkan pengecekan berkala yang dilakukan terhadap usaha industri yang berizin. Jenis pelanggarannya sendiri adalah penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga operasionalnya dalam usaha industri tersebut.

"Kami kan ada pengawasan rutin, 1 tahun ini ada 50 perusahaan kita awasi, hasil pengawasan itulah ada laporan ke pimpinan, kita tembusin ke perusahaannya untuk menindaklanjuti," katanya.

"Ada yang belum punya IPAL, ada yang sudah punya tapi pengolahannya tidak sebagaimana mestinya, itu dibuktikan dari hasil lab nya," imbuhnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement