Dia melanjutkan, kebanyakan perusahaan melanggar ketentuan soal IPAL karena alasan umum yakni ketidakmampuan anggaran membangun IPAL. Namun apapun alasannya, kata dia, selama perbaikan tak dilakukan maka status sanksi tak akan dicabut.
"Alasan klise, tidak punya anggaran. Selama dia belum memperbaiki, maka sanksi itu belum kita cabut," tegasnya.
Sanksi administrasi, lanjut Carsono, terus diawasi berdasarkan laporan per semester oleh tiap perusahaan yang melanggar. Jika teguran dan perbaikan tak dilakukan, maka pihaknya bisa melakukan penutupan usaha.
"Kalau teguran sekali, dua kali, tiga kali juga nggak, ya kita panggil, kita datang, masih ada upaya nggak memerbaiki itu?. Kita lapor pimpinan, kalau pimpinan perlu ditindaklanjuti ke (sanksi) lebih berat lagi ya bahkan sampai ke penutupan ya, penyegelan," ucapnya.
(Fahmi Firdaus )