TANGSEL - Sebanyak 30 lebih usaha berskala industri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melanggar ketentuan pengelolaan limbah. Di antaranya merupakan usaha berbentuk hotel, apartemen, rumah sakit dan pabrik.
Jumlah usaha industri yang melanggar itu terhimpun sejak akhir 2023 hingga saat ini. Pengawasan oleh pihak terkait terus dilakukan hingga pemilik industri menyelesaikan perbaikan.
"Sampai hari ini yang belum menyelesaikan lebih dari 30 (usaha industri), tapi itu masih dalam tahap mereka akan memerbaiki, jadi belum ke tahap sanksi administrasi yang sesungguhnya," ujar Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Tangsel, Carsono, Rabu (7/8/24).
Menurutnya, temuan itu diperoleh berdasarkan pengecekan berkala yang dilakukan terhadap usaha industri yang berizin. Jenis pelanggarannya sendiri adalah penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga operasionalnya dalam usaha industri tersebut.
"Kami kan ada pengawasan rutin, 1 tahun ini ada 50 perusahaan kita awasi, hasil pengawasan itulah ada laporan ke pimpinan, kita tembusin ke perusahaannya untuk menindaklanjuti," katanya.
"Ada yang belum punya IPAL, ada yang sudah punya tapi pengolahannya tidak sebagaimana mestinya, itu dibuktikan dari hasil lab nya," imbuhnya.
Dia melanjutkan, kebanyakan perusahaan melanggar ketentuan soal IPAL karena alasan umum yakni ketidakmampuan anggaran membangun IPAL. Namun apapun alasannya, kata dia, selama perbaikan tak dilakukan maka status sanksi tak akan dicabut.
"Alasan klise, tidak punya anggaran. Selama dia belum memperbaiki, maka sanksi itu belum kita cabut," tegasnya.
Sanksi administrasi, lanjut Carsono, terus diawasi berdasarkan laporan per semester oleh tiap perusahaan yang melanggar. Jika teguran dan perbaikan tak dilakukan, maka pihaknya bisa melakukan penutupan usaha.
"Kalau teguran sekali, dua kali, tiga kali juga nggak, ya kita panggil, kita datang, masih ada upaya nggak memerbaiki itu?. Kita lapor pimpinan, kalau pimpinan perlu ditindaklanjuti ke (sanksi) lebih berat lagi ya bahkan sampai ke penutupan ya, penyegelan," ucapnya.
(Fahmi Firdaus )