Pelaku kemudian naik tembok pembatas yang sama dan berusaha membuka pintu belakang kamar sebelah milik Alexandra Maheswari (23), yang juga seorang pegawai bank.
Pelaku berhasil mengambil 1 unit HP Vivo dari atas tempat tidur Alexandra serta parfum 1 botol. Buket uang pecahan Rp50.000 dengan total nilai Rp1 juta juga diambilnya. Ia juga mengambil dari lemari korban 3 lembar celana Jeans
"Akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku, para korban mengalami kerugian Rp6.615.000," ujarnya.
Para korban lalu melaporkan peristiwa yang mereka alami ke Polres Flores Timur. Adapun kasus ini sudah ditangani polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/224/VII/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT, tanggal 31 Juli 2024.
Pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi. Saat ini palaku ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.