JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana mempercepat putusan delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang hari ini mulai digelar sidang pendahuluan. Diupayakan perkara gugatan itu diputuskan sebelum 27 Agustus.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa pertimbangan percepatan putusan itu berkaitan dengan jumlah kursi di DPRD. Sebab, salah satu syarat mendaftar sebagai calon kepala daerah, perolehan kursinya harus 20 persen di DPRD atau berkoalisi.
"Nah itu juga akan dipertimbangkan oleh MK supaya bagaimana secepatnya putusan-putusan yang perkara-perkara yang maju lagi ini bisa disikapi MK juga sebelum tahapan-tahapan itu berkaitan dengan DPRD itu," ujar Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Pihaknya akan mengupayakan 8 gugatan itu diputuskan sebelum tanggal 27 Agustus 2024. Karena pendaftaran calon kepala daerah di KPU dimulai 27-29 Agustus 2024.
"Insyaallah ya sepanjang memang tidak ada yang krusial yang harus dilakukan PSU, kalau itu memang pengecualian KPU nya harus nanti bisa menyikapi memang harus bisa ditinggal tanpa harus menunggu," sambungnya.
Demi menjaga independen masing-masing lembaga, Suharyanto menegaskan pihaknya tak akan menjalani komunikasi dengan KPU berkaitan dengan hal gugatan ini.
"Itu kan gak pernah (komunikasi), kita khawatir nanti ada irisan-irisan dengan independensi, gak pernah, kecuali koordinasi sifatnya apa ya persamaan persepsi misalnya KPU menyelenggarakan Bintek, Narsum nya minta dari MK, kalau komunikasi soal yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing yang core business nya itu gak ada," tuturnya.
Diketahui bedasarkan keterangan di website MK, 8 gugatan PHPU pileg 2024 menjalin proses sidang pendahuluan hari ini. Berikut 8 gugatan PHPU pileg 2024.
Berikut Daftar 8 gugatan PHPU Pileg 2024:
1. Partai Demokrat
- Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024.
2. Partai Solidaritas Indonesia
- Perkara nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024.