SUKABUMI - Ayah tiri berinisial B (38) warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial A (13) yang masih duduk di Kelas 1 Mts.
Perlakukan keji tersebut terungkap ketika pihak keluarga korban curiga melihat adanya perbedaan terhadap korban. Bahkan, korban pun enggan ketika diajak pulang ke rumahnya.
"Saya tanya A (13) ini, 'dek kamu ini kenapa?' Bapak tirimu dari kemarin nyari nyari kamu mau dijemput pulang. Tapi kamu enggak mau pulang," ucap S bibi korban, Jumat (9/8/2024).
Bibi korban pun terus mempertanyakan terhadap korban lantaran sikapnya terlihat ketakutan bila menyebut ayah tiri mencarinya.
"A itu menjawab, 'enggak mau pulang bapak tiri jahat'. Lantas saya tanya lagi, kamu dingapain gitu sama bapak tiri kamu? dia jawab, 'neng diperkosa sama bapak'," ujar S seraya menirukan jawaban keponankannya.
Bibi korban pun menjelaskan, kejadian tersebut ternyata dilakukan menjelang 1 Muharram 1446 Hijriah atau Rabu 4 Juli 2024. Hal itu dilakukan untuk kesekian kalinya oleh sang ayah terhadap anak tirinya.
"Kami sangat kaget dengan jawaban A ini. Kecurigaan kami sebagai keluarga atau bibinya benar, bahwa A ini menjadi korban biadab si B," ujarnya.
Dari situ, pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian keji tersebut ke Polsek Purabaya Polres Sukabumi.
"Memang ibunda A sejak tahun 2023 lalu menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di daerah Arab Saudi. Jadi sejak kelas VI SD korban ini tinggal bersama ayah tiri di rumahnya," tutur S.
Sementara itu, Kanit Reserse Polsek Purabaya Bripka Dikdik Permana, membenarkan bahwa keluarga korban dugaan pencabulan mendatangi Polsek Purabaya.
"Iya betul, pada kamis 11 Juli 2024 sore, saya kedatangan S, Suaminya dan Kakenya A (korban). Mereka datang lapor dan menceritakan apa yang sudah terjadi pada A. Pihak keluarga meminta saya untuk mengantar membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Polres Sukabumi," ujar Dikdik.
(Angkasa Yudhistira)