Kemudian, pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB kapal melakukan operasi kembali di sekitaran perairan Labuan dan melakukan peledakan sebanyak 1 kali dan 2 kali gagal meledak hanya mendapat 3 cekeng.
“Selanjutnya pada hari Jumat, kami melakukan patroli dan mendapati nelayan membawa bom ikan dan langsung kita amankan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Atma disangkakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) dan (3) dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.