Perlu diketahui nelayan Indonesia ditangkap Petugas Marine Police Malaysia saat memancing di perairan Malaysia Timur pada 16 April 2024, hal ini karena kurang pengetahuan nelayan Indonesia akan batas-batas perairan antar negara.
Selama proses towing, personel KN Tanjung Datu-301 ditempatkan di buritan kapal untuk melakukan pengawasan langsung dan berkomunikasi dengan personel KN Tanjung Datu-301 yang berada di kapal nelayan jika terjadi kendala. Kapal nelayan yang ditowing oleh KN Tanjung Datu-301 ini membawa tiga personel KN Tanjung Datu-301 dan dilengkapi dengan tiga unit sarana komunikasi HT.
Serah terima ini merupakan wujud nyata kerjasama antara Bakamla RI dan Pemerintah Daerah dalam menjaga kedaulatan maritim serta melindungi nelayan Indonesia.
(Qur'anul Hidayat)