Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Kasus e-KTP

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |11:37 WIB
KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Kasus e-KTP
Jubir KPK. Foto: Okezone/Nur Khabibi.
A
A
A

JAKARTA - Mantan Anggota DPR RI, Miryam S. Haryani (MSH) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya kali ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

Kehadiran Miryam telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia memastikan Miryam sudah dihadapan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

"Benar saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024). 

KPK sebelumnya kembali memanggil mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani (MSH) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pemanggilan ini merupakan kali kedua lantaran ia meminta penjadwalan ulang pada pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat 9 Agustus 2024. 

"Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa saudari MSH yang sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan di hari Jumat, melakukan penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 12 Agustus 2024). 

Tessa menjelaskan, pihak Miryam meminta penjadwalan ulang pada Selasa (13/8/2024). Penyidik menurut Tessa, menyetujui tanggal yang ditentukan itu.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement