Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Ungkap Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel di Kasus Dugaan Korupsi Timah

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |19:39 WIB
Kejagung Ungkap Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel di Kasus Dugaan Korupsi Timah
Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah. Foto: Okezone/Irfan Ma'ruf.
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran eks Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Supianto alias SPT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022. Ia merupakan tersangka baru dalam perkara itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, SPT ialah tersangka timah ke-23. Dalam perkara ini SPT itu diduga bersekongkol dengan para terdakwa. 

“Bahwa pada tahun 2020, tersangka SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan,” kata Harli di Kejagung, Selasa (13/8/2024).

Selain itu, Supianto juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut. 

“Serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada Supianto adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement