Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asosiasi Pedagang Tolak Zonasi Larangan Rokok 200 Meter dari Sekolah, Ini Alasannya

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |23:45 WIB
Asosiasi Pedagang Tolak Zonasi Larangan Rokok 200 Meter dari Sekolah, Ini Alasannya
Pedagang
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah asosiasi pedagang yang terdiri dari pedagang pasar, UMKM, serta ritel dan koperasi bersama-sama dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaa nUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka menolak peraturan tersebut memiliki berbagai aturan diskriminatif terkait penjualan produk tembakau.

Diantara klausul yang paling banyak disoroti dalam PP Kesehata ntersebut ialah Pasal 434 yang mengatur tentang larangan penjualan rokok dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,larangan penjualan rokok eceran,serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang. Aturan ini dinilai dapat membawa dampak negatif bagi keberlangsungan berbagai sektor usaha yang berhubungan langsung dengan industri tembakau.

"Aturan ini tidak hanya berdampak kepada pedagang ritel,tapi juga kepada karyawan dan tenaga kerjanya. Total kerugian kami bisa mencapai Rp21 triliun per tahun jika PP28/2024 ini dijalankan,"kata 
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia(HIPPINDO),Budihardjo Iduansjah di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Selain itu, larangan tempat pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang menuai kebingungan lantaran biasanya produk yang memerlukan pengawasan ekstra saat pembelian itu diletakkan di belakang kasir agar tidak dapat diakses secara langsung oleh konsumen dan harus dibantu penjaga toko yang akan mengecek usia pembeli. 

Namun, pada Pasal 434 Ayat 1 Huruf D justru melarang hal tersebut tanpa memberikan detail yang jelas tentang lokasi yang dimaksud. Budihardjo juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menemui Kementerian Kesehatan untuk membuka diskusi terkait PP 28/2024 yang masih minim partisipasi publik. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement