JAKARTA - Polsek Cilincing menetapkan, S (36), suami yang membakar selimut hingga picu kebakaran rumah lantaran cekcok dengan istri sebagai tersangka. Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan pelaku diamankan tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari lokasi.
"Sekitar 3 jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan," kata Fernando di Mapolsek Cilincing, Selasa (13/8/2024).
Menurutnya peristiwa kebakaran yang terjadi di daerah Marunda sekitar pukul 13.30 WIB, objek yang dibakar sama pelaku merupakan rumah milik sendiri.
"Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan hanya masalah miss komunikasi dari telepon," ungkapnya.
Fernando menjelaskan, pelaku diketahui merupakan buruh lepas atau pengangguran, sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja. Pertengkaran terjadi semenjak malam sebelum kejadian antaran pelaku dengan istrinya.
"Setelah cekcok istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Oleh pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya," ujarnya.