Dalam kejadian pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk.
"Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis," ucapnya
Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.
"Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 Tahun Penjara.
(Puteranegara Batubara)