Iptu Irfan mengungkapkan, AS sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa di Kecamatan Pagelaran. Namun, saat itu kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan, dan tidak dilaporkan kepada polisi.
"Pelaku ini sudah dua kali melakukan tindak pelecehan seksual dengan modus yang sama, mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung," tambahnya.
Jika terbukti bersalah, AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus serupa dan segera melaporkan jika ada kejadian serupa di lingkungan mereka.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.