Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Minta Paslon Pilgub Jabar 2024 Daftarkan Diri Tepat Waktu, Jangan di Akhir! 

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |15:11 WIB
KPU Minta Paslon Pilgub Jabar 2024 Daftarkan Diri Tepat Waktu, Jangan di Akhir! 
Pilkada Serentak (foto: dok Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengimbau, agar pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 untuk mendaftarkan diri tepat waktu.

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah baik tingkat Jabar maupun kabupaten/kota akan dimulai pada 27-29 Agustus.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai niatan untuk menjadi kepala daerah baik untuk gubernur, kabupaten kota pendaftaran tahapan itu kan tanggal 27-29. Kami mengajak jangan di akhir dan koordinasi yang preventif," imbau Ummi, Selasa (13/8/2024). 

Ummi mengatakan, KPU Jabar juga sudah membuka ruang untuk para calon kepala daerah yang hendak mencari informasi terkait persyaratan dan hal lainnya. Sehingga, dirinya mendorong agar nantinya para paslon bisa mendaftarkan diri lebih awal. 

"KPU sangat terbuka, hari ini ketika teman-teman ingin berkoordinasi terkait dengan syarat-syarat sebagai persiapan untuk melakukan pendaftaran tanggal 27-29, berkas-berkas apa saja yang harus disiapkan," katanya. 

 

Selain itu, KPU Jabar juga akan segera menetapkan Data Pemilih Sementara (DPS) setelah pemutakhiran daftar pemilih dari anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Kami mau menetapkan di tanggal 15 di hari pertama. Meskipun belum kami putuskan, tapi kemungkinan di tanggal 15 untuk DPS untuk DPT nanti tanggal 22 karena DPS ini ada pengumuman, perbaikan, masukan dan lainnya," ungkapnya.

Adapun anggaran Pilkada 2024 di Jabar telah dipersiapkan Rp1,1 triliun. Ummi memastikan, anggaran itu sudah diturunkan ke seluruh kabupaten/kota. Hanya saja, ada satu daerah yang masih belum mendapatkan anggaran ini. 

"Anggaran Pilkada serentak Rp1,1 triliun untuk mencakup 27 kabupaten/kota sudah turun, kecuali satu (daerah) hanya Kuningan saja yang belum karena berkaitan dengan perdanya (peraturan daerah). Jadi dia (turunnya) harus di bulan Agustus," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement