Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba di Ruang Sidang, Harvey Moeis Akan Dengarkan Surat Dakwaan Jaksa

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |10:44 WIB
Tiba di Ruang Sidang, Harvey Moeis Akan Dengarkan Surat Dakwaan Jaksa
Harvey Moeis. (Foto: Okezone/Nur Khabibi)
A
A
A

Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT. Timah.

"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT. Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujarnya. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement