JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) usai soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Hanya saja dalam rapat itu, paman dari Gibran Rakabuming Raka berhalangan hadir.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa alasan Anwar Usman tak menghadiri rapat tersebut karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga dalam rapat itu hanya dihadiri 7 hakim MK.
"Iya, tadi hakim sudah melakukan RPH ya. Ada tujuh hakim yang ikut RPH karena Pak Hakim Anwar Usman tidak ikut karena keperluan lain," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Satu hakim konstitusi lain yang berhalangan hadir yakni Ridwan Mansyur. Kata Fajar, yang bersangkutan tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas di luar negeri.
Dalam rapat itu, ketujuh hakim yang hadir sepakat akan mengajukan banding atas putusan PTUN. Keputusan Hakim Konstitusi tersebut sembari menunggu salinan utuh putusan PTUN.
"Pagi tadi sudah RPH sudah selesai. Dan tadi diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu," sambungnya.
Sementara itu, bedasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu menyebut kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis amar putusan tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," lanjut amar putusan itu.
PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," sambungnya.
PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari apabila MK lalai dalam melaksanakan Putusan ini.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," tutupnya.
(Fakhrizal Fakhri )