Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Menangkan Gugatan Anwar Usman, Cabut SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |19:21 WIB
PTUN Menangkan Gugatan Anwar Usman, Cabut SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
PTUN kabulkan gugatan Anwar Usman. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman atau paman dari Gibran Rakabuming Raka. 

"Mengabulkan gugatan sebagian," bunyi amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, dikutip Selasa (13/8/2024).

Dalam amar putusan itu, PTUN meminta agar keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambungnya.

Putusan itu juga menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman agar dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement