JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman atau paman dari Gibran Rakabuming Raka.
"Mengabulkan gugatan sebagian," bunyi amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, dikutip Selasa (13/8/2024).
Dalam amar putusan itu, PTUN meminta agar keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambungnya.
Putusan itu juga menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman agar dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.