Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Menangkan Gugatan Anwar Usman, Cabut SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |19:21 WIB
PTUN Menangkan Gugatan Anwar Usman, Cabut SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
PTUN kabulkan gugatan Anwar Usman. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Akan tetapi, PTUN tidak menerima  Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK. 

Okezone sudah berusaha menghubungi Jubir MK, Fajar Laksono, namun belum ada keterangan hingga berita ini ditayangkan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement