Sejatinya, BPIP sendiri telah membantah bahwa telah memaksa pelepasan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka Putri. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tutur Yudian.
Yudian berkata, penampilan Paskibraka putri yang tak memakai jilbab merupakan kesukarelaan dari setiap anggota Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.
Aturan itu yakni Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Diluar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," terang Yudian.
(Fahmi Firdaus )