Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Viral karena KDRT, Suami Selebgram Cut Intan Nabila Ingin Kabur Sebelum Ditangkap

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |14:45 WIB
 Usai Viral karena KDRT, Suami Selebgram Cut Intan Nabila Ingin Kabur Sebelum Ditangkap
Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila hendak melarikan diri sebelum ditangkap (Foto: MPI)
A
A
A

Akibat perbuatannya, Armor dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 KUHP terang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.

Lalu, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak. Dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement