Akibat perbuatannya, Armor dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 KUHP terang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.
Lalu, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak. Dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
(Fakhrizal Fakhri )