PRINGSEWU - Seorang sales perabotan rumah tangga ditangkap karena melakukan pelecehan seksual dengan modus bisa mengecek kesehatan jantung. Pelaku berinisial AS (22) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus itu ditangkap polisi pada Minggu 11 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, pelecehan itu berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban RL (18) dengan tujuan menawarkan alat-alat rumah tangga.
"Jadi selain menawarkan produk, pelaku juga mengaku terbiasa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung dan kemudian menawari korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan," ujar Kasat dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Korban sebelumnya sempat menolak tawaran pelaku, namun pelaku terus merayu hingga akhirnya korban menyetujui.
"Saat melakukan pemeriksaan, pelaku justru meraba bagian payudara korban, yang membuat korban terkejut dan langsung menepis tangan pelaku," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, sehingga memicu warga sekitar untuk berdatangan mendatangi pelaku.
"Pelaku saat ini sudah diamankan Polres Pringsewu serta sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ungkapnya.
Irfan mengungkapkan, jika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)