Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan, 4 Orang Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |18:30 WIB
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan, 4 Orang Ditangkap
Illustrasi penangkapan (foto: freepik)
A
A
A

Setelah menangkap MT, Polisi kemudian menangkap dua Y dan NJ. Kedua warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang itu merupakan perantara perdagangan bayi tersebut.

"Kita juga menangkap pelaku SS, penjual sekaligus ibu dari bayi malang itu," jelas Madya.

Saat ini, kata Madya, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dalam praktik perdagangan bayi itu.

"Untuk keempat pelaku kita jerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement