Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Bakal Panggil BPIP Terkait Aturan Pelepasan Jilbab Paskibraka, Dianggap Langgar Hak Keyakinan

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2024 |15:23 WIB
DPR Bakal Panggil BPIP Terkait Aturan Pelepasan Jilbab Paskibraka, Dianggap Langgar Hak Keyakinan
Mardani Ali Sera. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, menurut Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. BPIP menerjemahkan ketunggalan tersebut dalam wujud pakaian yang seragam, terutama karena anggota Paskibraka ini akan bertugas sebagai pasukan.

Mardani mengingatkan, Bhinneka Tunggal Ika yang berarti ‘berbeda-beda tapi tetap satu' memiliki makna keberagaman. Aturan BPIP dinilai justru bertentangan dengan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika.

“Bung Karno justru sangat menghargai keberagaman, jadi jangan sampai salah kaprah,” tukasnya.

Walaupun pada akhirnya pihak Istana memastikan anggota Paskibraka boleh tetap mengenakan jilbab ketika upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Komisi II DPR ingin meminta penjelasan BPIP terkait aturan seragam tersebut yang menuai polemik.

Apalagi para anggota Paskibraka yang melepas jilbab diminta BPIP untuk membubuhkan tanda tangannya di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum. Komisi II DPR berharap aturan BPIP soal seragam Paskibra itu dapat direvisi sehingga persoalan seperti ini tidak terulang di kemudian hari.

“Saya akan usulkan agar DPR memanggil BPIP. Perlu ada pelajaran,” tutup Mardani.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement