Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2024 |18:36 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara
A
A
A

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara, Alwi Mujahit Hasibuan. Alwi juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis hukuman terhadap Alwi dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Nazir, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024).

Dalam amar putusannya hakim menyebut Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di tahun 2020 lalu. Di mana akibat tindakan korupsi itu, negara dirugikan hingga Rp 24 miliar.

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata hakim Muhammad Nazir.

Majelis hakim juga mewajibkan Alwi untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar yang telah diterimanya. Harta benda Alwi akan disita jika uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayarkan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement