"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 4 tahun," tegas Hakim.
Vonis hukuman yang diberikan hakim kepada Alwi, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya meminta agar Alwi dihukum 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah pembacaan putusan, hakim kemudian memberikan waktu dua pekan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Sementara JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(Khafid Mardiyansyah)