Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Mobil Tertabrak KA Pariaman Ekspres, 1 Orang Tewas dan 2 Terluka

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 17 Agustus 2024 |05:00 WIB
4 Fakta Mobil Tertabrak KA Pariaman Ekspres, 1 Orang Tewas dan 2 Terluka
Mobil Tertabrak KA Pariaman Ekspres di Sumbar (foto: dok ist)
A
A
A

SEBUAH mobil Honda Mobilio berwarna hitam tertabrak Kereta Api (KA) Pariaman Ekspres di perlintasan Kurai Taji–Pariaman, Desa Toboh Palabah, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat 16 Agustus 2024, sekitar pukul 07.11 WIB. 

Akibat kejadian tersebut, seorang penumpang mobil bernomor polisi BD 1564 CF itu tewas, berikut sejumlah faktanya:

1. Satu Tewas dan Dua Orang Luka Berat

Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M As’ad Habibuddin mengatakan, akibat kejadian tersebut, mobil mengalami rusak parah karena terlempar beberapa meter dari rel usai tersambar kereta api.

“Menurut info sementara, terdapat tiga orang penumpang Mobilio di mana satu orang meninggal dan dua orang dalam kondisi luka berat,” kata As'ad.

Kereta Api Pariaman Ekspres tersebut berangkat dari Padang menuju Naras, Kabupaten Padang Pariaman. Namun sampai di perlintasan di Desa Toboh Palabah tersambar mobil.

 

2. Seluruh Korban Dibawa ke Rumah Sakit

“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M As’ad Habibuddin.

Kondisi mobil yang tertabrak kereta api tersebut mengalami rusak berat. Bagian kiri mobil tersebut hancur bersama dengan kaca-kacanya. 

Mobil tersebut sudah dievakuasi Satlantas. Sedangkan korban sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.  

3. Masinis Sudah Bunyikan Klakson

Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M As’ad Habibuddin menambahkan, sebelum insiden terjadi, masinis sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan kepada pengguna jalan, bahwa KA akan melintas.

 

4. Imbauan KAI kepada Pengguna Jalan

Adapun KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 07.21 WIB.

Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. 

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” kata Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M As’ad Habibuddin.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement