JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bisa kembali dipenjara jika melakukan perbuatan melawan hukum dan tak mematuhi aturan pembebasan bersyaratnya.
"Pertama, tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh Bapas, terutama lagi dia gak boleh melanggar hukum," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya pada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Menurutnya, Jessica tidak diperbolehkan keluar negeri tanpa seizin dari Kemenkum HAM. Adapun soal dikawal tidaknya manakala Jessica diizinkan keluar negeri, itu semua bergantung putusan Kemenkum HAM saat memberikan izin ke depannya.
"Kepentingan tertentu boleh, atas izin menteri hukum dan ham, diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke menteri hukum dan ham. Misalnya, dalam keadaan darurat harus berobat, izin dari menteri hukum dan ham," tuturnya.
"Saat pemberiaan izin, ada hal yang menjadi catatan dari izin tersebut. Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin, apakah dengan pendampingan atau istilah pengawalan, itu nanti izin disesuaikan dengan kondisi dan situasi," jelas Andika lagi.
Dia menambahkan, pemberian izin diajukan ke Bapas, baru setelah itu diteruskan ke Kemenkum HAM, yang mana izin bakal dikeluarkan oleh Kemenkum HAM. Jessica yang kini berstatus warga Binaan Bapas tersebut bakal menjalani bebas bersyarat hingga tanggal 27 Maret 2032 mendatang.
(Puteranegara Batubara)