Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sambut HUT ke-79 RI, Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Selama Tiga Hari

Fauzan Heru Syahputra , Jurnalis-Senin, 19 Agustus 2024 |16:29 WIB
Sambut HUT ke-79 RI, Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Selama Tiga Hari
Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Selama Tiga Hari/ist
A
A
A

JAKARTA  - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara terpadu, yakni pelayanan rekam dan cetak KTP-el, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta layanan Adminduk lainnya.

Pelayanan Adminduk ini diselenggarakan di Kantor Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jalan Raya Pasar Minggu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, selama tiga hari, mulai Senin (19/8) hingga Rabu (21/8/2024).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan bahwa kegiatan layanan Adminduk ini dibuka bukan hanya untuk ASN di lingkungan Kemendagri saja, tetapi juga untuk masyarakat umum untuk memperingati HUT ke-79 RI.

"Ini bukan hanya untuk ASN Kemendagri, tapi juga untuk masyarakat umum yang berada di sekitar komplek gedung Ditjen Dukcapil atau Ditjen Bina Pemdes, yakni di Pasar Minggu, juga bisa memanfaatkan layanan Adminduk yang digelar selama tiga hari ini," ujar Dirjen Teguh di Kantor Ditjen Dukcapil, Senin (19/8/2024).

Pada hari pertama layanan Adminduk yang digelar hari ini,  terlihat banyak masyarakat sekitar yang datang dan antusias memanfaatkan layanan tersebut. Para petugas Ditjen Dukcapil juga dengan sigap memberikan layanan Adminduk.

"Jadi, buat para ASN Kemendagri dan masyarakat umum silahkan datang ke sini, baik yang ingin melakukan perekaman KTP-el, aktivasi IKD atau layanan Adminduk lainnya," tutup Teguh.

 

Berikut syarat layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD:

1.            Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun):

a.            Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;

b.            Membawa Kartu Keluarga;

c.             Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).

2.            Perekaman KTP-el ganti foto:

a.            Membawa Kartu Keluarga;

b.            Membawa KTP-el lama (belum berhijab);

c.             Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.

 

3.            Pencetakan KTP-el karena hilang:

a.            Membawa Kartu Keluarga;

b.            Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

4.            Pencetakan KTP-el karena rusak:

a.            Membawa Kartu Keluarga;

b.            Membawa KTP-el yang rusak.

 

5.            Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

a.            Sudah merekam/memiliki KTP-el;

b.            Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;

c.             Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Playstore/Appstore.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement