Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pembunuhan Wanita Cantik Dalam Koper Merah, Sempat Diperkosa dan Dipukuli

Abdoellah Nicolha , Jurnalis-Senin, 19 Agustus 2024 |15:54 WIB
Kronologi Pembunuhan Wanita Cantik Dalam Koper Merah, Sempat Diperkosa dan Dipukuli
Kronologi Pembunuhan Wanita Cantik Dalam Koper Merah/Okezone
A
A
A

Karena membutuhkan uang, akhirnya motor milik korban yang dibawa pelaku dijual seharga Rp1,3 juta. Setelah menjual motor tersebut, pelaku langsung ke Pelabuhan Makassar membeli tiket kapal rute Makassar-Balikpapan.

"Saat tiba di Kalimatan Timur, pelaku langsung ke Penajam Paser Utara. Di sana anggota Resmob menangkap pelaku," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Andi Rian menyebut pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pelaku juga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Untuk acaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," ucapnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement