Selain tuntutan itu, buruh juga akan mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Dua tuntutan, pertama penolakan omnibus law UU Cipta Kerja dan kedua mengawal putusan MK terhadap judicial review UU Pilkada,” tutup undangan itu.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.