JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pilkada soal syarat usia minimum calon kepala daerah. MK menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dihitung saat penetapan pasangan calon.
Ketentuan itu dituangkan dalam putusan MK 70/PUU-XXII/2024 yang diputuskan dalam sidang MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024), yang disiarkan langsung di Youtube resmi MK. Gugatan tersebut diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya.
MK menyinggung aturan di Pilkada 2024 soal syarat usia minimum yang berbeda dengan pilkada sebelumnya dan aturan usia bagi calon presiden, wakil presiden, dan calon anggota legislatif.
Menurut MK, penghitungan syarat usia cakada harus dihitung saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun karena penjelasannya sudah terang-benderang.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," ujar Saldi.
(Salman Mardira)