JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, pihaknya mempersilakan Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK), atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Harli mengatakan, hal itu merupakan hak terpidana maupun mantan terpidana. Namun dia menegaskan, harus ada bukti baru saat mengajukan PK.
"Terkait dengan Jessica tentu kita harus kembali kepada hukum acara dalam Pasal 263 KUHAP ya. Di sana secara lugas terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali, baik ke MA," kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
"Artinya kami tentu memandang itu hak dari terpidana maupun ahli warisnya silahkan saja," sambungnya.
Di sisi lain, Harli menjelaskan, dalam pasal 268 Ayat 3 KUHAP, disebutkan bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali. Sedangkan Jessica pernah mengajukan PK pada 2018, namun ditolak.
"Karena kenapa kalau kita mengacu pada UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 24 itu ditegaskan kembali bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali," katanya.
Namun, dalam perkembangan hukum di putusan MK Nomor 34 Tahun 2013, Harli mengatakan, dibuka kemungkinan bahwa PK bisa dilakukan lebih dari satu kali.
"Tapi dengan pertimbangan bahwa adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi di situ," katanya.
"Jadi yang harus kita cermati, bahwa PK ini kan akan disampaikan ke MA, nanti hakim akan menyikapi terkait dengan formalistik hukum ini kita serahkan ke pengadilan," pungkasnya.
(Awaludin)